Rektor Unsoed Ditahan KPK, Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Rektor Unsoed ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru bersama lima orang lainnya.
Rektor Unsoed ditahan KPK setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Prof. Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru. Penetapan tersebut merupakan perkembangan lanjutan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto, Jawa Tengah.
KPK menetapkan total enam orang sebagai tersangka. Selain Akhmad Sodiq, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik berinisial ES, dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta MYN yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq.
Rektor Unsoed Ditahan KPK Usai OTT
Kasus Rektor Unsoed ditahan KPK berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengonfirmasi bahwa Akhmad Sodiq termasuk jajaran rektorat yang diamankan dalam operasi tersebut. Sejumlah pejabat Unsoed lainnya turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan kecukupan alat bukti, penyidik kemudian menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan enam orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap lima tersangka, termasuk Akhmad Sodiq, untuk kepentingan penyidikan.
KPK Ungkap Tiga Klaster Dugaan Korupsi
Penyidik mengungkap perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu transaksi. KPK membaginya menjadi tiga klaster dugaan korupsi yang disebut berlangsung dalam proses penerimaan mahasiswa baru pada 2025–2026.
Salah satu klaster berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
KPK menduga Norman Arie Prayogo melalui perantara meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa pada Agustus 2026. Akhmad Sodiq disebut mengetahui praktik tersebut.
Perkara ini kemudian berkembang ke dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan, dan status tersangka tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi
Selain dugaan pemerasan, KPK mendalami dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan Akhmad Sodiq.
Penyidik menduga terdapat aliran gratifikasi sekitar Rp680 juta yang dikumpulkan melalui MYN alias Nono, keponakan Akhmad Sodiq. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik selama proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed pada 2025 dan 2026.
KPK juga menduga sebagian uang digunakan untuk membeli tiga bidang tanah.
Temuan tersebut masih menjadi materi penyidikan. Karena itu, penyidik akan terus menelusuri sumber dana serta pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara.
KPK Sita Uang dalam OTT Unsoed
Dalam rangkaian penindakan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang.
KPK dilaporkan mengamankan uang tunai sekitar Rp650 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed tahun akademik 2025–2026.
Barang bukti tersebut akan digunakan penyidik untuk mendalami konstruksi perkara.
Penyidik juga akan menelusuri aliran uang untuk mengetahui asal, penerima, serta penggunaannya.
Mahasiswa Tetap Bisa Melanjutkan Kuliah
Kasus Rektor Unsoed ditahan KPK turut menimbulkan pertanyaan mengenai nasib mahasiswa yang diduga menjadi bagian dari praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru.
KPK menyatakan mahasiswa yang telah diterima tetap dapat menjalani perkuliahan. Penanganan perkara difokuskan pada dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak yang kini diproses penyidik.
Hal tersebut penting karena perkara pidana yang sedang ditangani tidak otomatis membatalkan status akademik seluruh mahasiswa.
KPK masih mendalami keterangan para pihak untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai mekanisme dugaan permintaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa.
Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dengan perkembangan terbaru tersebut, enam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, ES, DMW, AW, dan MYN.
KPK menyangkakan mereka dengan ketentuan terkait pemerasan atau gratifikasi dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penyidikan selanjutnya akan mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran dana yang ditemukan.
Kasus Rektor Unsoed ditahan KPK sekaligus menjadi perhatian karena dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Meski KPK telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, proses hukum masih berjalan dan penentuan bersalah atau tidaknya para pihak nantinya berada pada proses peradilan.