Komisi II DPR Soroti Etos Kerja ASN, Penilaian Kinerja Diminta Lebih Tegas
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyoroti etos kerja ASN yang dinilai belum mengalami perubahan berarti. Kritik tersebut disampaikan ketika Komisi II menggelar rapat kerja bersama Kementerian PANRB, BKN, LAN, dan sejumlah pihak terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam rapat itu, Rifqinizamy menggambarkan adanya sebagian aparatur yang hanya datang untuk mencatat kehadiran, kemudian meninggalkan tempat kerja, kembali pada sore hari, dan melakukan absensi lagi. Pernyataan tersebut digunakan untuk menekankan bahwa kehadiran administratif tidak selalu mencerminkan produktivitas maupun kualitas pelayanan publik.
KPI ASN Diminta Lebih Terukur
Komisi II DPR meminta pemerintah meningkatkan penerapan key performance indicator atau KPI bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Menurut Rifqinizamy, penilaian ASN tidak seharusnya hanya berpusat pada kedisiplinan hadir, tetapi juga harus mengukur hasil pekerjaan, kualitas layanan, serta dampaknya bagi masyarakat.
Ia membandingkan birokrasi dengan sektor swasta yang menerapkan persaingan dan evaluasi kinerja secara lebih ketat. Pegawai dengan hasil baik layak dipertahankan dan dikembangkan. Sebaliknya, aparatur yang terus gagal memenuhi indikator kerja dinilai perlu mendapatkan pembinaan atau konsekuensi yang jelas.
Dorongan tersebut sejalan dengan agenda pemerintah untuk membangun manajemen ASN berbasis merit dan talenta. Kementerian PANRB menyebut transformasi aparatur diarahkan pada birokrasi yang profesional, adaptif, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan publik yang lebih cepat dan berdampak nyata.
Digitalisasi Belum Cukup
Rifqinizamy juga menilai digitalisasi birokrasi belum otomatis meningkatkan performa aparatur. Sistem presensi elektronik, aplikasi pelayanan, dan berbagai platform pemerintahan hanya menjadi alat. Hasil akhirnya tetap bergantung pada budaya kerja serta tanggung jawab pegawai yang mengoperasikannya.
Karena itu, perubahan teknologi perlu diikuti perbaikan mentalitas. Instansi pemerintah harus memastikan setiap pegawai mempunyai target kerja yang jelas, pengawasan rutin, dan evaluasi berbasis hasil. Transparansi penilaian juga penting agar aparatur yang produktif memperoleh penghargaan secara adil.
Anggaran Pegawai dan Pelayanan Publik
Komisi II turut menyoroti besarnya beban belanja pegawai di sejumlah daerah. Rifqinizamy mengingatkan bahwa penggunaan anggaran yang terlalu besar untuk menggaji aparatur tidak produktif dapat mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam memperbaiki sekolah, fasilitas kesehatan, jalan, dan pelayanan dasar lainnya.
Persoalan fiskal daerah memang menjadi salah satu perhatian dalam pengelolaan ASN dan PPPK. Pemerintah bersama Komisi II sebelumnya membahas perlunya pengelolaan aparatur yang tetap memperhatikan kesiapan anggaran daerah, kepastian karier, kesejahteraan, serta keberlanjutan pelayanan publik.
Reformasi ASN Perlu Menyentuh Budaya Kerja
Kritik terhadap etos kerja ASN tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh aparatur. Banyak pegawai pemerintah tetap bekerja profesional dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pernyataan Ketua Komisi II menunjukkan bahwa praktik kerja tidak produktif masih dipandang sebagai persoalan yang perlu dibenahi.
Reformasi birokrasi pada akhirnya tidak cukup dilakukan dengan mengganti aplikasi atau menambah sistem absensi. Pemerintah perlu memperkuat indikator kinerja, penerapan sistem merit, penghargaan, pengawasan, dan sanksi yang konsisten. Dengan langkah tersebut, kualitas aparatur dapat dinilai berdasarkan hasil kerja, bukan sekadar kehadiran di kantor.