Hakim MK Soroti Praktik Pemindahan Penumpang oleh Maskapai, Perlindungan Konsumen Diminta Lebih Tegas
Praktik pemindahan penumpang oleh maskapai penerbangan menjadi perhatian dalam sidang uji materi Undang-Undang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti kebiasaan sejumlah maskapai yang dinilai terlalu mudah memindahkan penumpang ke penerbangan lain yang masih berada dalam grup perusahaan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan hak konsumen sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Sementara itu, Saldi Isra menjelaskan bahwa setiap penumpang memiliki kepentingan dan jadwal yang berbeda. Perubahan penerbangan secara sepihak dapat menimbulkan kerugian, baik dari sisi waktu maupun aktivitas yang telah direncanakan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak penumpang harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan layanan penerbangan.
Selain itu, Saldi Isra juga mengkritik pola kompensasi yang selama ini dianggap belum mencerminkan besarnya kerugian yang dialami penumpang. Menurutnya, persoalan keterlambatan atau pemindahan penerbangan tidak dapat diselesaikan hanya dengan pemberian makanan ringan, minuman, atau fasilitas sederhana lainnya. Kerugian waktu, peluang bisnis, hingga agenda penting penumpang juga perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan kompensasi.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa tanggung jawab maskapai terhadap keterlambatan penerbangan telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Namun, Mahkamah Konstitusi menilai masih diperlukan evaluasi agar aturan tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat sebagai pengguna jasa penerbangan.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai hak penumpang di Mahkamah Konstitusi diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor penerbangan. Dengan regulasi yang lebih jelas dan pelaksanaan yang konsisten, maskapai tetap dapat menjalankan operasional secara profesional tanpa mengesampingkan hak-hak penumpang yang telah membeli layanan sesuai ketentuan.