Outlander Tabrak Dua Kendaraan di Surabaya, Pengemudi Mabuk Jadi Tersangka Usai Satu Orang Tewas
Surabaya – Polisi menetapkan pengemudi mabuk di Surabaya sebagai tersangka setelah kecelakaan beruntun menewaskan satu orang. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pusat Kota Surabaya pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Pengemudi Mitsubishi Outlander berinisial ENR atau EN (32) diketahui berada dalam pengaruh alkohol. Mobil yang dikendarainya terlibat kecelakaan di dua lokasi berbeda.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya memastikan pengemudi telah menjadi tersangka. Selain itu, polisi telah mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kecelakaan Bermula di Jalan Taman Apsari
Kecelakaan bermula ketika Outlander bernomor polisi L-1049-OO melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Taman Apsari.
Saat berbelok ke kiri, pengemudi kehilangan konsentrasi. Mobil kemudian menabrak taksi listrik VinFast yang sedang terparkir di sisi kanan jalan.
Namun, pengemudi tidak berhenti setelah kecelakaan pertama. Ia terus melaju meninggalkan lokasi menuju Jalan Gubernur Suryo.
Situasi kemudian berubah menjadi kecelakaan fatal.
Outlander Kembali Menabrak di Gubernur Suryo
Setelah meninggalkan lokasi pertama, Outlander melaju menuju kawasan depan Alun-Alun Surabaya.
Di lokasi tersebut, mobil kembali mengalami kecelakaan. Kali ini, kendaraan menabrak RPK (25).
Saat kejadian, korban sedang menaikkan barang ke Mitsubishi L300 miliknya yang terparkir. Benturan menyebabkan korban mengalami luka berat.
Petugas kemudian membawa korban ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Polisi Sebut Pengemudi dalam Pengaruh Alkohol
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan pengemudi berada dalam pengaruh alkohol. Uji tiup yang diberitakan IDN Times menunjukkan kadar alkohol 1,06 persen, sedangkan pemeriksaan narkotika memberikan hasil negatif.
Polisi menyebut hilangnya konsentrasi menjadi faktor utama dalam kecelakaan tersebut. Selain itu, EN diketahui tidak memiliki SIM dan STNK saat mengemudikan kendaraan.
Setelah kecelakaan, pengemudi juga sempat marah kepada warga yang berada di lokasi. Meski demikian, polisi memastikan ia tidak melakukan perlawanan fisik terhadap petugas.
Pengemudi Mengaku Panik Setelah Tabrak Taksi
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku panik setelah kecelakaan pertama. Ia mengatakan takut menghadapi massa setelah menyerempet taksi.
Karena panik, tersangka kemudian meninggalkan lokasi. Namun, perjalanan tersebut berakhir dengan kecelakaan kedua yang menewaskan seorang pekerja.
Tersangka juga mengaku tidak mengetahui bahwa tindakannya telah menyebabkan korban meninggal. Ia baru mengetahui dampak kecelakaan setelah menjalani proses pemeriksaan.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Polisi kini melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Selain memeriksa pengemudi, penyidik meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami rangkaian kecelakaan.
Tersangka dijerat terkait kecelakaan fatal dan tindakan meninggalkan lokasi. Berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip IDN Times, ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Kasus pengemudi mabuk di Surabaya tersebut kembali menjadi pengingat mengenai bahaya mengemudi setelah mengonsumsi alkohol. Hilangnya konsentrasi dapat membahayakan pengemudi, pengguna jalan, serta masyarakat di sekitar lokasi.