Pemerintah Perbarui Aturan Pajak UMKM, CV dan PT Tidak Lagi Nikmati Tarif Final 0,5 Persen
Pemerintah resmi merevisi aturan pajak UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan baru tersebut mengubah kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Meski demikian, tarif pajak dan batas omzet tetap tidak berubah. Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan tepat sasaran.
CV dan PT Tidak Lagi Mendapat Fasilitas PPh Final
Sementara itu, perubahan terbesar terdapat pada kelompok penerima fasilitas pajak. Berdasarkan aturan terbaru, badan usaha berbentuk CV, firma, PT non-perseroan perorangan, serta BUMDes tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Fasilitas tersebut kini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi syarat omzet tertentu.
Tarif Pajak Tetap 0,5 Persen
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini bukan berarti tarif pajak UMKM dinaikkan. Tarif PPh Final UMKM tetap sebesar 0,5 persen dari omzet. Batas peredaran bruto yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut juga tetap maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dengan demikian, pelaku usaha yang masih memenuhi kriteria baru tetap memperoleh kemudahan administrasi perpajakan.
Kebijakan Dinilai Lebih Tepat Sasaran
Di sisi lain, pemerintah menjelaskan bahwa revisi aturan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak. Sebelumnya, terdapat praktik pemecahan badan usaha agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas yang ditentukan. Melalui perubahan ini, pemerintah berharap insentif pajak benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang memang menjadi sasaran kebijakan.
Pelaku UMKM Perlu Memahami Aturan Baru
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami ketentuan terbaru sebelum menghitung kewajiban perpajakan. Pemerintah juga mengimbau wajib pajak untuk mempelajari PP Nomor 20 Tahun 2026 agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan tarif maupun pelaporan pajak. Dengan aturan yang lebih jelas, sistem perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana, adil, dan mampu mendukung pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan