Komdigi Bantah Minta Video Pejompongan Dihapus, Takedown Jadi Kewenangan Platform
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak meminta penghapusan atau takedown video Pejompongan yang beredar di ruang digital. Pemerintah juga memastikan informasi mengenai peristiwa tersebut masih dapat ditemukan di sejumlah platform.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan penjelasan tersebut setelah rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026.
Selain itu, Fifi mengatakan masyarakat masih dapat melihat berbagai video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Komdigi Tegaskan Video Masih Bisa Diakses
Komdigi membantah adanya upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi mengenai kasus Pejompongan.
Menurut Fifi, sejumlah video masih tersedia di ruang digital. Karena itu, masyarakat tetap memiliki akses terhadap dokumentasi yang beredar mengenai peristiwa tersebut.
Namun, beberapa konten memang dapat hilang dari platform tertentu. Kondisi tersebut tidak otomatis berarti pemerintah meminta penghapusan.
Komdigi menjelaskan bahwa setiap platform memiliki mekanisme moderasi konten masing-masing.
Takedown Jadi Kewenangan Teknis PSE
Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Syafriansyah Rosadi, menjelaskan mekanisme penghapusan konten.
Menurutnya, kewenangan teknis melakukan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang bersangkutan.
Selain itu, setiap platform memiliki pedoman komunitas atau community guideline. Pedoman tersebut menentukan apakah sebuah konten dapat ditampilkan atau perlu ditangani.
Dengan demikian, keputusan moderasi dapat berbeda antara satu platform dengan platform lainnya.
Platform Bisa Menghapus Konten Secara Mandiri
Platform digital dapat melakukan moderasi tanpa menunggu permintaan pemerintah.
Misalnya, platform dapat mengambil tindakan terhadap konten yang dianggap melanggar pedoman komunitas. Konten kekerasan atau materi yang bersifat sadis termasuk jenis konten yang dapat terkena moderasi.
Namun, Komdigi menegaskan pemerintah tidak mengajukan takedown terhadap konten yang memuat fakta atau informasi mengenai peristiwa Pejompongan.
Penjelasan tersebut sekaligus membedakan tindakan pemerintah dengan kebijakan moderasi internal perusahaan platform.
Komdigi Bantah Hilangkan Informasi Pejompongan
Pemerintah juga membantah tudingan bahwa informasi mengenai peristiwa Pejompongan sengaja dihilangkan.
Sementara itu, video mengenai kejadian tersebut disebut masih dapat ditemukan masyarakat melalui berbagai kanal digital.
Komdigi menilai kondisi itu menunjukkan bahwa informasi mengenai peristiwa tersebut tetap tersedia.
Karena itu, hilangnya satu unggahan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai hasil permintaan takedown dari pemerintah.
Pengguna Juga Bisa Melaporkan Konten
Masyarakat memiliki peran dalam sistem moderasi platform.
Pengguna dapat memanfaatkan fitur report apabila menemukan konten yang dianggap melanggar ketentuan. Selanjutnya, platform akan menilai laporan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.
Selain itu, keputusan akhir terhadap sebuah unggahan tetap bergantung pada hasil moderasi platform.
Mekanisme tersebut berlaku untuk berbagai jenis konten di ruang digital.
Kasus Pejompongan Jadi Perhatian Publik
Peristiwa Pejompongan mendapat perhatian setelah video terkait kericuhan beredar luas di media sosial.
Kejadian tersebut berkaitan dengan situasi setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di sekitar Pejompongan, Jakarta Pusat.
Setelah itu, muncul pembahasan mengenai sejumlah video yang tidak lagi tersedia pada platform tertentu.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang melakukan penghapusan.
Namun, Komdigi secara resmi menyatakan tidak pernah meminta platform melakukan takedown terhadap video yang berisi fakta maupun informasi mengenai kejadian tersebut.
Moderasi Konten Mengikuti Aturan Platform
Penjelasan Komdigi menempatkan kebijakan platform sebagai faktor penting dalam persoalan ini.
Setiap PSE memiliki aturan mengenai konten yang boleh ditampilkan. Oleh sebab itu, sebuah video dapat memperoleh perlakuan berbeda pada masing-masing layanan digital.
Konten yang dinilai mengandung kekerasan dapat terkena pembatasan atau penghapusan.
Meski demikian, tindakan tersebut tidak berarti seluruh dokumentasi mengenai suatu peristiwa harus dihapus.
Komdigi menegaskan informasi faktual mengenai kasus Pejompongan tetap dapat beredar di ruang digital sesuai ketentuan yang berlaku.
Komdigi Pastikan Tak Ajukan Takedown
Pernyataan resmi Komdigi memberikan penjelasan mengenai polemik video Pejompongan.
Pemerintah menyatakan tidak mengajukan permintaan penghapusan terhadap konten yang memuat fakta atau berita mengenai kejadian tersebut. Sementara itu, tindakan moderasi secara teknis berada di tangan masing-masing PSE.
Dengan demikian, apabila sebuah video tidak lagi tersedia, penyebabnya perlu dilihat berdasarkan mekanisme moderasi platform terkait. Tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa penghapusan tersebut dilakukan atas permintaan Komdigi.