Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Pajak Tersangka Kasus Transfer Pricing PT TPL
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus transfer pricing PT TPL. Keduanya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang berinisial BP dan SR.
Penetapan tersangka diumumkan Kejagung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam praktik transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) kepada entitas perusahaan dalam periode 2008 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan BP dan SR sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian proses penyidikan.
Kejagung Usut Kasus Transfer Pricing PT TPL
Penyidikan kasus transfer pricing PT TPL menyoroti aktivitas ekspor perusahaan dalam periode yang cukup panjang, yakni sejak 2008 sampai 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor.
PT TPL disebut melakukan ekspor dengan melaporkan produknya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, menurut penyidik, karakteristik, kegunaan, serta harga pasar produk tersebut dinilai sebagai dissolving pulp.
Perbedaan klasifikasi produk tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam mengusut perkara ini.
Dua Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka
Kejagung kemudian menetapkan BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya diketahui merupakan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya terlihat dibawa petugas menuju mobil tahanan dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Penetapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus transfer pricing PT TPL yang telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
Direktorat Jenderal Pajak juga telah merespons perkembangan perkara tersebut. DJP menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dua pegawainya.
Dugaan Kerugian Negara Masih Dihitung
Penyidikan kasus ini juga berkaitan dengan dugaan kerugian terhadap keuangan negara. Perhitungan nilai kerugian menjadi salah satu aspek penting dalam proses penanganan perkara.
Sejumlah laporan menyebut perkiraan kerugian negara dalam perkara tersebut dapat mencapai sekitar Rp2 triliun. Namun, angka kerugian final tetap harus mengacu pada hasil perhitungan resmi dalam proses penyidikan.
Kejagung masih mendalami berbagai bukti dan pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai praktik yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.
Perkembangan kasus transfer pricing PT TPL kini menjadi perhatian karena melibatkan pegawai Ditjen Pajak serta menyangkut kegiatan ekspor perusahaan dalam periode 2008–2025.
Proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Penetapan tersangka juga belum merupakan putusan bersalah karena pembuktian perkara tetap harus melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.